Togeloverz.info - Para pengusaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) saat ini sedang panik. Pasalnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengeluarkan surat yang mewajibkan rubber seal (karet) pada tabung elpiji memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Para pengusaha SPBE/SPPBE sekarang lagi resah, lagi panik. Karena aturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan rubber seal harus memiliki label SNI," kata Ketua Umum Asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Eri Purnomohadi, kepada detikFinance, Kamis (9/7/2015).
Eri mengatakan, produk berlabel SNI memang baik. Namun bila ini diterapkan, maka pengusaha SPBE terancam gulung tikar lebih cepat, karena tidak ada lagi keuntungan yang didapat.
"Kita makin cepat gulung tikarnya mas," tegas Eri.
Eri mengungkapkan, dengan aturan tersebut, biaya rubber seal yang memiliki label SNI harganya jauh lebih mahal, yakni mencapai Rp 135/rubber seal. Sementara, selama bertahun-tahun pengusaha menggunakan rubber seal yang memiliki standar khusus dari PT Pertamina (Persero), yang harganya hanya Rp 30-Rp 40/rubber seal.
"Ini tentunya akan makin menambah biaya produksi yang tinggi bagi pengusaha SPBE/SPPBE. Apalagi fee pengisian elpiji terutama yang elpiji subsidi (filing fee) tidak pernah naik sejak 2007. Filing fee-nya cuma Rp 300/kg itu dari 2007 nggak pernah naik sampai sekarang. Padahal listrik sudah berapa kali naik, upah pekerja tiap tahun naik, harga BBM untuk truk pengangkut elpiji naik," tutup Eri.
0 comments:
Post a Comment