Togeloverz.info - Petugas Polsek Taman Sari membekuk empat pelaku terkait pembuatan ijazah serta dokumen palsu. Dua dari empat pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di sel terkait kasus tersebut.
Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal mengungkapkan, empat pelaku yang diringkus ialah, Kiong Su Tat alias Joni (62), Hasanudin (42), Heriyanto (52) dan Irwanto (45). Mereka diringkus karena terbukti melakukan jual beli dokumen palsu di dua usaha percetakan di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
"Keempat pelaku ini merupakan calo, pemesan, dan pemilik percetakan, mereka menerima jasa pemalsuan dokumen seperti ijazah SMA dan universitas, buku nikah, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," ungkap Afrisal, Senin 15 Juni kemarin.
Menurut Afrisal, Joni dan Heriyanto merupakan residivis pemalsuan dokumen yang pernah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok.
Afrisal menjelaskan, terungkapnya komplotan itu berawal dari tertangkapnya Joni yang diketahui sebagai calo jasa pembuatan dokumen palsu.
Melalu proses penyamaran, Joni dibekuk pada Jumat 12 Juni lalu di depan Rumah Makan Padang, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. "Joni kami tangkap berikut barang bukti ijazah palsu yang siap diberikan kepada si pemesan. Termasuk lima lembar legalisir ijazah dan stempel SMA Kartika," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment