Togeloverz.info - Kabar eksekusi mati yang dilakukan oleh ISIS terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI), menimbulkan pertanyaaan seberapa banyakah sebenarnya WNI yang telah bergabung dengan kelompok radikal itu? Sejauh ini memang belum ada angka resmi mengenai jumlah WNI yang bergabung dengan ISIS.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassi, mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai jumlah WNI yang telah bergabung ISIS. Namun, berdasarkan informasi yang didapat Menlu baik dari Polri, Densus 88, ataupun BIN, angkanya mencapai ratusan.
“Berdasarkan informasi yang kita terima dari Polri, Densus 88 dan BIN, sekitar 500 sampai 700 WNI telah bergabung dengan ISIS,” kata diplomat yang kerap disapa Tata tersebut, dalam brifing mingguan Kemlu pada Kamis (25/6/2015).
Di kesempatan yang sama, Tata juga mengatakan, Indonesia tidak mencabut kewarganegaraan WNI yang telah bergabung dengan ISIS, selama WNI itu belum mendeklarasikan diri bahwa dirinya bukanlah lagi warga Indonesia.
"Selama dia tidak menyatakan pindah kewarganegaraan dan masih memegang paspor Indonesia aktif, maka dia tetap dianggap WNI," sambungnya.
Pernyataan Tata tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf a dan e, yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
0 comments:
Post a Comment